Keberadaan sentra HKI didukung oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun masih belum banyak memicu lembaga yang berkompeten untuk meresponnya dengan mendirikan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.Pemberdayaan Sentra HKI
Oleh : Ir. Muhibbullah Azfa Manik, MT
Sejauh manakah negara kita ini telah menjamin kekayaan intelektual hasil inovasi anak bangsanya? Apakah payung hukumnya sudah ada? Lembaga apa yang sebenarnya berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual ini?
Untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, dapat dirujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Teknologi yang mewajibkan perguruan tinggi (PT) dan lembaga litbang mengusahakan pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya (Pasal 13 Ayat (2)).
Sentra itu diharapkan menjadi institusi yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual sedapat mungkin, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI termasuk memasarkan hasil-hasil penelitiannya. Terlihat jelas semangat pembuat UU untuk menjadikan sentra HKI sebagai sentra inovasi. Tetapi sejauh mana implementasinya di lapangan?
Sampai saat ini, boleh dikatakan sentra HKI belum menjadi sentra inovasi yang diharapkan. Dalam kaitan inilah barangkali dapat dipahami munculnya hasrat pemerintah untuk menginisiasi sentra inovasi “baru” dengan dikembangkannnya wacana pembentukan Pusat Inovasi untuk memfasilitasi alih dan difusi inovasi teknologi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Memang harus diakui bahwa badan usaha-dalam hal ini UMKM-belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual terutama paten-paten yang dihasilkan melalui kegiatan litbang. Namun, ide untuk melakukan sentralisasi inovasi seperti ini, selain cenderung mengesampingkan gagasan yang sebenarnya sudah cukup baik diatur dalam UU No.18/2002, efektivitasnya pun tetap diragukan akan dapat mendongkrak inovasi secara nasional. Daripada energi kita habis untuk penyiapan format baru seperti pusat inovasi nasional, adalah lebih baik kita mendorong sentra-sentra HKI menjadi sentra inovasi.
Belum berfungsi
Setidaknya ada tiga faktor yang dapat diidentitifikasi sehingga sentra HKI belum berfungsi sebagai sentra inovasi. Pertama, sentra HKI belum memperoleh dukungan yang memadai dari lembaga induk. Di beberapa lembaga litbang dan PT, terlihat jelas belum komitmen pimpinan dari lembaga induk untuk menjadikan sentra HKI sebagai aset.
Terbatasnya sumber daya manusia, biaya operasional, dan sarana/prasarana bukan saja mengurangi semangat pengelolanya, tetapi juga membuat sentra HKI antara “ada” dan “tiada”.
Ketidakjelasan penerapan “lex specialis” UU 18/2002 yang memungkinkan lembaga litbang dan PT dapat mengelola dan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejauh ini masih membuat sentra HKI ragu-ragu untuk menempatkan posisinya sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengelola biaya yang diperoleh dari kegiatan litbang tersebut.
Kalaupun pun ada yang berani melakukan terobosan, tetapi itu tidak dengan sentra HKI, tetapi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) atau unit lainnya.
Di luar konteks ini, pengaturan dalam UU 18/2002 memang masih menyisakan pertanyaan, yaitu mengapa kewajiban untuk mengusahakan pembentukan sentra HKI hanya dikenakan kepada lembaga litbang dan PT, tidak termasuk kepada badan usaha? Padahal di beberapa badan usaha, keberadaan unit pengelolaan hasil litbang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan proses bisnis, termasuk dalam upaya meningkatkan pemasaran produknya.
Kedua, struktur sentra HKI belum solid secara kelembagaan. Selain faktor minimnya biaya, SDM dan sarana/prasarana, persoalan yang dihadapi sentra HKI adalah strukturnya yang belum begitu jelas dalam struktur kelembagaan induknya. Di PT misalnya, ada yang menempatkan sentra HKI di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), tetapi juga ada yang cukup menempatkannya di bawah fakultas.
Di lembaga litbang, ada yang memosisikannya sebagai unit non struktural di biro atau bagian yang menangani hukum, tetapi ada yang mencoba melekatkannya pada struktur kelembagaan yang ada.
Ketiga, sentra HKI masih cenderung berkutat pada pendaftaran HKI para peneliti saja. Pada umumnya sentra HKI yang telah eksis secara kelembagaan, masih terbatas pada fungsi pusat informasi dan HKI. Sejauh ini belum terlihat sentra HKI yang telah berhasil memasarkan dan mengupayakan proses industrialisasi terhadap kekayaan intelektual, yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI, bahkan terhadap permohonan paten yang telah memperoleh status kepemilikan yang sah (granted).
Reduksi Kelemahan
Berbagai kelemahan sentra HKI di atas harus diatasi atau paling tidak direduksi. Untuk itu setidaknya dibutuhkan tiga langkah konkret. Pertama, melakukan sosialisasi yang lebih intens tentang keberadaan sentra HKI. Sebagai kewajiban yang diamanahkan oleh UU, tentu saja lembaga litbang dan PT harus mengupayakan pembentukannya, sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
Dibutuhkan sikap konsisten dan persisten menjadikan sentra HKI sebagai sentra inovasi, daripada mengembangkan pusat inovasi baru atau apapun namanya. Perlu dihidupkan kembali pemberian sistem insentif untuk mendorong pembentukan dan penguatan sentra HKI seperti pernah dikembangkan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi beberapa tahun yang lalu.
Kedua, memberdayakan sentra HKI dalam setiap pemberian insentif yang berkaitan dengan kegiatan litbang. Sebagai lembaga intermediasi, sentra HKI seyogianya menjadi pintu “satu-satunya” untuk menghubungkan lembaga litbang dan PT dengan industri. Sejak awal, sentra HKI perlu dilibatkan dalam perencanaan kegiatan litbang, termasuk dalam penentuan peneliti dan mitra untuk dapat memperoleh sistem insentif, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas sistem produksi maupun difusi iptek.
Pengalaman badan usaha atau industri yang kadangkala kesulitan untuk mengakses informasi terhadap suatu produk hasil litbang paling tidak akan teratasi dengan penetapan sentra HKI sebagai “pintu masuk” satu-satunya ke kembaga litbang dan PT. Kemitraan akan lebih mudah dikembangkan oleh sentra HKI, menjalinnya lebih permanen antara lembaga litbang/PT dengan industri.
Sentra HKI akan dapat melakukan hal tersebut, apabila diberikan wewenang dan tanggung jawab, tentu saja melalui dukungan positif dan optimal dari lembaga induknya.
Ketiga, reorientasi fungsi sentra HKI. Sebagaimana telah disebutkan di atas. Selama ini sentra HKI memang belum optimal melakukan fungsinya. Sentra HKI masih cenderung sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI saja, tetapi tidak proaktif dalam memasarkan hasil-hasil litbang.
Reorientasi memang harus sejalan dengan penyelenggaraan litbang keseluruhan. Artinya, apabila pimpinan lembaga dan peneliti tidak memiliki kesadaran untuk mengembangkan hasil litbang yang diperolehnya dan telah cukup puas dengan pencapaian nilai cum dan penyerapan anggaran semata, maka sampai kapan pun hasil kegiatan litbang kita, tidak akan dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh industri, dan pada akhirnya tidak akan memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
***
Tulisan ini telah dimuat pada harian Padang Ekspres edisi Senin, 11 Agustus 2008.
Tentang Penulis:
Penulis adalah dosen Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Bung Hatta. Pernah mengikuti pelatihan tentang HKI yang dilaksanakan oleh Dikti pada 2007 yang lalu di Hotel Pangeran Padang.
Pemberdayaan Sentra HKI oleh Ir. Muhibbullah Azfa Manik, MT