EnglishIndonesia

Link

.: Link Lain :.

Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0 ...

paling banyak berkunjung: 106
(anggota: 0, pengunjung: 106) pada 19 Ags : 05:52
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom

.: Apa itu RSS :.
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
Abjad Pertama Judul Tulisan
&<ABDEFGHIJKLMNOPQRSTUW semuanya Daftar
02 01
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:59
oleh: Syamsir Firdaus



Masalah utama yang berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan tersebut. Bahkan istilah “kekerasan terhadap perempuan” tidak dikenal dalam hukum Indonesia, meski fakta kasus ini marak terungkap di berbagai penjuru Indonesia. Dalam KUHP yang ada saat ini, sebagian kasus-kasus yang tergolong kekerasan terhadap perempuan memang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan namun terbatas pada tindak pidana umum (korban laki-laki atau perempuan) seperti: kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan dll. Tindak pidana ini dirumuskan dalam pengertian sempit (terbatas sekali), meskipun ada pemberatan pidana (sanksi hukuman) bila perbuatan tersebut dilakukan dalam hubungan keluarga seperti terhadap ibu, istri, anak.
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain. Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288 KUHP.
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
Bentuk lain kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual. Tidak ada perundangan yang khusus mengatur pelecehan seksual. Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang “perbuatan cabul”, yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin. Pasal-pasal tersebut antara lain :
Pasal 281 KUH Pidana
1. Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum;
2. Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri
Pokok penting pasal ini adalah: Pengertian “kesopanan” pada pasal ini adalah dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada, meraba kemaluan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dan lain sebagainya.
Pasal 294 KUH Pidana
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
2. Dengan hukuman yang serupa dihukum:
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
(1) Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
(2) Pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melalukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit jiwa atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
Pokok penting pasal ini adalah : Suatu hubungan dimana korbannya mempunyai ketergantungan dengan si pelaku. Pasal ini menghukum orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang bawahnya yang belum dewasa. Hukumannya adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun;
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
• Selanjutnya pasal ini menghukum pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang dipercayakan kepadanya untuk dijaga. Demikian pula pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negara (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang ditempatkan di situ.


Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Syamsir Firdaus
Artikel Hukum Lain
hukum Agraria
oleh adhya rahmat putra
Rabu 16 April 2008 - 08:22:21
Al-Arba'a, 9 Rabi Al-Thani 1429 H - 08:22:21
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006
oleh Malik, SH.,MH.
Senin 17 Maret 2008 - 08:23:17
Al-Itsnayna, 9 Rabi Al-Awwal 1429 H - 08:23:17
Negara dan Konstitusi (State-Staat)
oleh Syamsir Firdaus
Rabu 13 Februari 2008 - 01:49:06
Al-Arba'a, 5 Safar 1429 H - 01:49:06
Remaja (Aspek Psikososial)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:04:03
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:04:03
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:34
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:34
Konstitusi (Constitution)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 13:59:47
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 13:59:47
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:54:39
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:54:39
Substansi Ranperda Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Sumatera Barat: Suatu Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:51:15
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:51:15
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:19:37
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:19:37
Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:16:54
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:16:54
Pemilu 2004 dan Implikasinya terhadap Penguatan Lembaga Legislatif Dan Pemerintahan Yang Aspratif
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:43:50
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:43:50
Pilkada Secara Langsung Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:41:11
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:41:11
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:35:42
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:35:42
Main (Bawa) Kayu
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:08:36
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:08:36
Injury Time
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:06:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:06:47
Kibus Kelas Teri
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:04:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:04:47
   Berita Kampus
»Penerimaan CPNS Departemen Kelautan dan Perikanan
Berikut informasi Penerimaan CPNS di Departemen Kelautan dan Perikanan, Batas waktu pengiriman lamar ...
»dua mahasiswa Fak. Hukum UBH Ananda Putra, Hendro Damuci, dan Zulkifli Antarkan UBH Juara Debat Mahasiswa se Sumatera Barat
Kampus Bung Hatta, Fakultas Hukum - Tim dari Universitas Bung Hatta (UBH) yakni Ananda Putra, Hendro ...
»Pengiriman Mahasiswa Mengikuti Kompetisi Matematika Tingkat Nasional
Lima orang mahasiswa akan dikirim mengikuti kompetisi matematika tingkat nasional pada tanggal 12 - ...
»Mahasiswa FTI-UBH, Olah Kotoran Ternak Jadi Energi Listrik
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Muhammad Nizam Ibka menci ...
»Bupati Tanah Datar Meresmikan Kincir Air Kerjasama Dengan Universitas Bung Hatta
Dalam rangka meningkatkan komunikasi yang produktif antar stakeholders, Forum Komunikasi dan Konsult ...
Copyright (c) Universitas Bung Hatta
Design by Djamboe WebDesign
Development by Djamboe WebDesign